- Visi dan Misi
- Pemerintah Desa
- Badan Permusyawaratan Desa
1. VISI dan MISI Desa Negari
VISI
“ MENGEMBANGAKAN POTENSI DESA YANG BERWAWASAN TRI HITA KARANA ”.
MISI
MELALUI PENINGKATAN SUMBER DAYA MASYARAKAT DESA, TIKA KEMBANGKAN POTENSI DESA YANG BERBUDAYA DALAM PILOSOFI “ TRI HITA KARANA “ YANG BERWAWASAN KESEJAGATAN ( GLOBAL )
Guna menopang pencapaian Visi dan Misi tersebut diatas, maka dapat dilakuakan 8 ( delapan ) strategi yaitu :
- Meningkatkan sumber daya masyarakat desa melalui peningkatan pengetahuan dan ketrampilan di bidang pertanian, perikanan dan peternakan dengan mengadakan penyuluhan yang lebih insentif.
- Mengadakan dan atau merintis koperasi pertanian dan koperasi peternakan guna meningkatkan kesejahteraan warga petani dan masyarakat.
- Meningkatkan serta mengembangkan potensi budaya yang ada di desa sebagai wadah persatuan masyarakat desa serta sebagai wahana menunjang pariwisata pedesaan yang berbasis budaya bali.
- Mengoptimalkan usulkan bantuan kepada pemerintah menyangkut aspek pertanian, perikanan dan peternakan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
- Memperhatikan dengan seksama keberadaan perahyangan, pelemahan dan pawongan di wilayah Desa Negari untuk mendapatkan perhatian pemerintah demi dapat mewujudkan lingkungan yang bersinergi.
- Meningkatkan rasa bakti kepada Tuhan Yang Maha Esa/ Ida Sanghyang Widi Wasa melalui meningkatkan pemahaman tentang Agama Hindu yaitu Panca Sradha dan Tiga Kerangka Dasar Agama Hindu ( Tatwa, Susila dan Upakara ) melalui wadah PHDI, WHDI serta organisasi yang berbasis Agama Hindu lainnya.
- Meningkatkan hubungan harmoni antara sesama warga melalui aneka lomba-lomba ketrampilan baik dalam bentuk kesenian, agama, kesehatan dan lainnya.
Meningkatkan hubungan harmoni dengan alam melalui menjaga kelestarian lingkungan hidup baik pada wilayah pertanian, perikanan maupun peternakan dengan mengadakan gotong royong kebersihan dan penghijauan secara berkala.
2. Pemerintah Desa
Desa Negari telah mempunyai Gedung Kantor yang menjadi satu dengan gedung pertemuan dan merupakan bangunan permanen.
Kantor Perbekel Negari
- Perbekel Desa
- Sekretaris Desa
- Kepala Urusan (3 orang)
- Kepala Seksi (3 orang)
- Kelihan Banjar Dinas (3 Orang)
- Staf Perangkat Desa (2 Orang)
Perangkat Desa Negari saat ini sudah lengkap terdiri dari :
- Perbekel Desa Negari : I Gusti Agung Ngurah Agung
SK Nomor : 650/19/H20/2015
Pendidikan : SMA
- Sekretaris Desa : I Wayan Kesumalara
SK Nomor : 17 Tahun 2016
Pendidikan : SMA
- Kepala Urusan Umum : I Wayan Astina
SK Nomor : 25 Tahun 2018
Pendidikan : SMA
- Kepala Urusan Keuangan : I Gusti Ngurah Nurada,S.Sn.
SK Nomor : 25 Tahun 2018
Pendidikan : SMA
- Kepala Urusan Perencanaan : Ni Nyoman Masning
SK Nomor : 25 Tahun 2018
Pendidikan : SMA
- Kepala Seksi Kesejahteraan : I Ketut Darta
SK Nomor : 25 Tahun 2018
Pendidikan : SMA
- Kepala Seksi Pelayanan : I Gusti Agung Nyoman Nirmala Sari Dewi,AP.
SK Nomor : 2 Tahun 2019
Pendidikan : D1
- Kepala Seksi Pemerintahan : Ni Nyoman Landri
SK Nomor : 25 Tahun 2019
Pendidikan : SMA
- Kelian Br. Dinas Negari : I Wayan Suradnya
SK Nomor : 15 Tahun 2013
Pendidikan : SMA
- Kelian Br. Dinas Tegal besar : I Ketut Mentikawati,S.Pd.,B.
SK Nomor : 15 Tahun 2016
Pendidikan : S1
- Kelihan Br. Dinas Sarimertha : I Wayan Pasek
SK Nomor : 15 Tahun 2013
Pendidikan : SMA
- Staf Perangkat Desa : I Gusti Ayu Maya Sari
SK Nomor : 2 Tahun 2019
Pendidikan : SMA
- Staf Perangkat Desa : I Komang Agus Setyawan
SK Nomor : 2 Tahun 2019
Pendidikan : SMA
3. USUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA NEGARI, KECAMATAN BANJARANGKAN, KABUPATEN KLUNGKUNG
NO |
NAMA |
JABATAN |
ALAMAT |
1
2
3
4
5
6
7
8
9
|
I GUSTI NGURAH BAGUS MAHENDRA
I KOMANG BUDIARTHA
I MADE SUARIYANA
NI NENGAH SUARDANI
NI NENGAH SUMARTINI
DEWA GEDE ALIT WIJANA
I WAYAN SANUR
I KETUT DIRA
I WAYAN WARSA
|
KETUA
SEKRETARIS
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
|
SARIMERTHA
NEGARI
NEGARI
NEGARI
SARIMERTHA
SARIMERTHA
TEGAL BESAR
TEGAL BESAR
TEGAL BESAR
|
Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
BPD mempunyai fungsi:
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
BPD mempunyai tugas:
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah BPD;
- menyelenggarakan musyawarah Desa;
- membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA