1. VISI dan MISI Desa Negari
VISI
“ MENGEMBANGAKAN POTENSI DESA YANG BERWAWASAN TRI HITA KARANA ”.
MISI
MELALUI PENINGKATAN SUMBER DAYA MASYARAKAT DESA, TIKA KEMBANGKAN POTENSI DESA YANG BERBUDAYA DALAM PILOSOFI “ TRI HITA KARANA “ YANG BERWAWASAN KESEJAGATAN ( GLOBAL )
Guna menopang pencapaian Visi dan Misi tersebut diatas, maka dapat dilakuakan 8 ( delapan ) strategi yaitu :
Meningkatkan hubungan harmoni dengan alam melalui menjaga kelestarian lingkungan hidup baik pada wilayah pertanian, perikanan maupun peternakan dengan mengadakan gotong royong kebersihan dan penghijauan secara berkala.
2. Pemerintah Desa
Desa Negari telah mempunyai Gedung Kantor yang menjadi satu dengan gedung pertemuan dan merupakan bangunan permanen.
Kantor Perbekel Negari
Perangkat Desa Negari saat ini sudah lengkap terdiri dari :
SK Nomor : 650/19/H20/2015
Pendidikan : SMA
SK Nomor : 17 Tahun 2016
Pendidikan : SMA
SK Nomor : 25 Tahun 2018
Pendidikan : SMA
SK Nomor : 25 Tahun 2018
Pendidikan : SMA
SK Nomor : 25 Tahun 2018
Pendidikan : SMA
SK Nomor : 25 Tahun 2018
Pendidikan : SMA
SK Nomor : 2 Tahun 2019
Pendidikan : D1
SK Nomor : 25 Tahun 2019
Pendidikan : SMA
SK Nomor : 15 Tahun 2013
Pendidikan : SMA
SK Nomor : 15 Tahun 2016
Pendidikan : S1
SK Nomor : 15 Tahun 2013
Pendidikan : SMA
SK Nomor : 2 Tahun 2019
Pendidikan : SMA
SK Nomor : 2 Tahun 2019
Pendidikan : SMA
3. USUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA NEGARI, KECAMATAN BANJARANGKAN, KABUPATEN KLUNGKUNG
NO | NAMA | JABATAN | ALAMAT |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 |
I GUSTI NGURAH BAGUS MAHENDRA I KOMANG BUDIARTHA I MADE SUARIYANA NI NENGAH SUARDANI NI NENGAH SUMARTINI DEWA GEDE ALIT WIJANA I WAYAN SANUR I KETUT DIRA I WAYAN WARSA |
KETUA SEKRETARIS ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA |
SARIMERTHA NEGARI NEGARI NEGARI SARIMERTHA SARIMERTHA TEGAL BESAR TEGAL BESAR TEGAL BESAR |
Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
BPD mempunyai fungsi:
BPD mempunyai tugas:
Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini. Gunakan bahasa yang santun dan komentar baru terbit setelah disetujui Admin.