SELAMAT DATANG DI DESA NEGARI KECAMATAN BANJARANGKAN KABUPATEN KLUNGKUNG PROVINSI BALI

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

17 November 2021  ADMIN DESA NEGARI  526 Kali Dibaca 

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA NEGARI, KECAMATAN BANJARANGKAN, KABUPATEN KLUNGKUNG 

NO

NAMA

JABATAN

ALAMAT

1
2
3
4
5
6
7
8
9
I MADE SUARYANA
I KETUT DIRA
NI NENGAH SUMARTINI
I KOMANG BUDIARTHA
I GUSTI NGURAH SARTIKAYASA
I GUSTI NGURAH SUMAYASA
I WAYAN SANUR
I KOMANG PAWITRA
I WAYAN WARSA
KETUA
WAKIL
SEKRETARIS
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
NEGARI
TEGAL BESAR
SARIMERTHA
NEGARI
SARIMERTHA
SARIMERTHA
TEGAL BESAR
NEGARI
TEGAL BESAR


Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

Back Next

 Peta Wilayah Desa

  Statistik

  Sinergi Program

 Media Sosial

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 3,011
    Kemarin : 412
    Total Pengunjung : 4,824
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.182
    Browser : Mozilla 5.0

 Peta Lokasi Kantor


Alamat :
Desa :
Kecamatan :
Kabupaten :
Kodepos :
Telepon :
Email :