SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA NEGARI, KECAMATAN BANJARANGKAN, KABUPATEN KLUNGKUNG
|
NO |
NAMA |
JABATAN |
ALAMAT |
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
|
I MADE SUARYANA
I KETUT DIRA
NI NENGAH SUMARTINI
I KOMANG BUDIARTHA
I GUSTI NGURAH SARTIKAYASA
I GUSTI NGURAH SUMAYASA
I WAYAN SANUR
I KOMANG PAWITRA
I WAYAN WARSA
|
KETUA
WAKIL
SEKRETARIS
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
|
NEGARI
TEGAL BESAR
SARIMERTHA
NEGARI
SARIMERTHA
SARIMERTHA
TEGAL BESAR
NEGARI
TEGAL BESAR
|
Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
BPD mempunyai fungsi:
BPD mempunyai tugas:
Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA