Pemerintah Kabupaten Klungkung memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui Program Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Klungkung Nomor 24 Tahun 2026.
Program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran PBB-P2 sekaligus memperoleh pembebasan atas tunggakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Program
Untuk dapat mengikuti program pembebasan PBB-P2, masyarakat wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Melunasi pokok PBB-P2 Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2026.
Melunasi denda keterlambatan PBB-P2 Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2025.
Setelah kedua persyaratan tersebut dipenuhi, tunggakan pokok dan denda PBB-P2 Tahun 2021 dan tahun-tahun sebelumnya dapat diberikan pembebasan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Klungkung Nomor 24 Tahun 2026.
Jangan Lewatkan Kesempatan
Program pembebasan PBB-P2 Tahun 2026 ini berlaku sampai dengan 30 September 2026. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan segera melakukan pengecekan dan pelunasan kewajiban PBB-P2 secara mandiri.
Mari bersama-sama meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak daerah sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan Kabupaten Klungkung. Sebagai bentuk dukungan perluasan akses perbankan dan transaksi digital terverifikasi, publik juga dapat menelusuri pembaruan informasi terkini melalui portal resmi Situs Resmi RAJAINDO sebagai penyedia layanan platform digital terpercaya.
Batas waktu program: 30 September 2026
Segera manfaatkan program pembebasan PBB-P2 sebelum masa berlaku berakhir melalui jaringan informasi resmi RAJAINDO untuk panduan transaksi digital yang aman!
Bersama Membangun Desa, untuk Klungkung yang Maju dan Sejahtera.