Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LPM
DAFTAR NAMA PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
MASA JABATAN 2014 s/d 2019
DESA NEGARI KECAMATAN BANJARANGKAN KABUPATEN KLUNGKUNG
Surat Keputusan Kepala Desa Negari Nomor : 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
SUSUNAN KEPENGURUSAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) DESA NEGARI MASA BAKTI 2014 - 2019
Ketua : I Wayan Narka,S.Pd.
Wakil Ketua : I Gusti Ngurah Puspa
Sekretaris : Ni Made Sri Susanti Dewi,S.Pd.
Wakil Sekretaris : I Wayan Muka
Bendahara : Ni Putu Eka Susanti
Wakil Bendahara : Ni Luh Putu Noviandari,S.Pd.
SEKSI-SEKSI
1) Ni Made Mari, S.Ag ( Ketua )
2) I Made Sudiarta ( Anggota )
3) I Made Suaryana ( Anggota )
1) I Gusti Ngurah Warka ( Ketua )
2) I Made Suparna ( Anggota )
3) I Wayan Gede Sukadita ( Anggota )
1) I Gusti Ayu Mayuni ( Ketua )
2) I Gusti Made Hari Wahyuni ( Anggota )
3) Dewi Hurriyatul Affifah ( Anggota )
1) dr. I Gusti Agung Manik Rucika ( Ketua )
2) I Wayan Sadia ( Anggota )
3) I Made Widarta ( Anggota )
1) Ny. Perbekel ( Ketua )
2) Ni Ketut Srimben ( Anggota )
3) Ni Wayan Asteni ( Anggota )
4) Ni Nyoman Cening Cemari ( Anggota )
1) I Gusti Ngurah Agung ( Ketua )
2) I Ketut Wahyudi ( Anggota )
3) I Putu Lanang Citra Sardi ( Anggota )
4) I Dewa Gede Budarsana ( Anggota )
1) I Wayan Sukirta ( Ketua )
2) I Dewa Gede Selamet ( Anggota )
3) I Wayan Sendra ( Anggota )
PERBEKEL DESA NEGARI
KECAMATAN BANJARANGKAN KABUPATEN KLUNGKUNG
KEPUTUSAN PERBEKEL DESA NEGARI
NOMOR : 23 TAHUN 2019
T E N T A N G
PENETAPAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
NEGARI PERIODA TAHUN 2019 - 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PERBEKEL DESA NEGARI
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan |
a. Bahwa untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam bidang pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan melalui peningkatan peran serta masyarakat dalam pemberdayaan, perlu dibentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Negari. b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Perbekel.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembenttukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2007 Nomor 05); 7. Peraturan Bupati Klungkung Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2019 Nomor 71); 8. Peraturan Desa Negari Nomor 06 Tahun 2014 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) Desa Negari Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung Masa Bakti 2014 – 2019
MEMUTUSKAN |
Kesatu : Keputusan Perbekel Desa Negari Tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Negari Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung Masa Bakti 2019 - 2024.
Kedua : Kepengurusan LPM terdiri dari Ketua , Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahar dan Seksi-seksi, sebagaimana yang tercatum pada Lampiran Keputusan ini
Ketiga : Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) mempunyai tugas :
Keempat : Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) bersifat :
Kelima : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan Kepada APBDes Desa Negari Tahun Anggaran 2019.
Keenam : Keputusan Perbekel Desa Negari Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan LPM masa bakti 2014 – 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Ketujuh : Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan
Di Tetapkan di : Desa Negari
Pada Tanggal : 14 Desember 2019
PERBEKEL DESA NEGARI,
I GUSTI AGUNG NGURAH AGUNG
LAMPIRAN :
KEPUTUSAN PERBEKEL DESA NEGARI NOMOR 23 TAHUN 2019
PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(LPM) DESA NEGARI PERIODA TAHUN 2019 – 2024
SUSUNAN KEPENGURUSAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) DESA NEGARI PERIODA TAHUN 2019 – 2024
KETUA : I WAYAN PASEK
WAKIL KETUA : I GUSTI NGURAH YOGA
SEKRETARIS : AGUS WIRAWAN
WAKIL SEKRETARIS : KADEK VINO HARINATA
BENDAHARA : I KADEK WIDARTA
WAKIL BENDAHARA : I WAYAN SUKADA
SEKSI-SEKSI
SEKSI AGAMA DAN SOSIAL BUDAYA
2. SEKSI KAMTIBMAS, HUKUM DAN HUMAS
3. SEKSI PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
- I GUSTI MADE HARI WAHYUNI ( KETUA )
- I GUSTI NGURAH SUTIRTA YASA ( ANGGOTA )
- I DEWA AGUNG ANGGA PUTRA ( ANGGOTA )
4. SEKSI KESEHATAN, KB DAN KEPENDUDUKAN
- I NYOMAN SUWITRA ( KETUA )
- I WAYAN SENDRA ( ANGGOTA )
- I GUSTI NGURAH ASTA ( ANGGOTA )
PERBEKEL DESA NEGARI,
I GUSTI AGUNG NGURAH AGUNG
Unduh Lampiran:
LPM Desa Negari