Artikel

LPM

27 Oktober 2019 13:00:00  ADMIN DESA NEGARI  5.437 Kali Dibaca 

              Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

FUNGSI LPM

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

DAFTAR NAMA PENGURUS  LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

MASA JABATAN 2014 s/d 2019

DESA NEGARI KECAMATAN BANJARANGKAN KABUPATEN KLUNGKUNG

Surat Keputusan Kepala Desa Negari Nomor : 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.

SUSUNAN KEPENGURUSAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN  MASYARAKAT (LPM) DESA NEGARI MASA BAKTI 2014 - 2019

Ketua                          : I Wayan Narka,S.Pd.

Wakil Ketua            : I Gusti Ngurah Puspa

Sekretaris                 : Ni Made Sri Susanti Dewi,S.Pd.

Wakil Sekretaris   : I Wayan Muka

Bendahara                : Ni Putu Eka Susanti

Wakil Bendahara   : Ni Luh Putu Noviandari,S.Pd.

 

SEKSI-SEKSI

 

  1. SEKSI AGAMA DAN SOSIAL BUDAYA

      1) Ni Made Mari, S.Ag ( Ketua )

      2) I Made Sudiarta ( Anggota )

      3) I Made Suaryana ( Anggota )

     

  1. SEKSI KAMTIBMAS, HUKUM  DAN HUMAS

      1) I Gusti Ngurah Warka ( Ketua )

      2) I Made Suparna ( Anggota )

      3) I Wayan Gede Sukadita ( Anggota )

 

  1. SEKSI PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

      1) I Gusti Ayu Mayuni ( Ketua )

      2) I Gusti Made Hari Wahyuni ( Anggota )

      3) Dewi Hurriyatul Affifah ( Anggota )

 

  1. SEKSI KESEHATAN, KB DAN KEPENDUDUKAN

      1) dr. I Gusti Agung Manik Rucika ( Ketua )

      2) I Wayan Sadia ( Anggota )

      3) I Made Widarta ( Anggota )

 

  1. SEKSI PKK DAN PERANAN WANITA

      1) Ny. Perbekel ( Ketua )

      2) Ni Ketut Srimben ( Anggota )

      3) Ni Wayan Asteni ( Anggota )

      4) Ni Nyoman Cening Cemari ( Anggota )

 

  1. SEKSI PEMBANGUNAN EKONOMI DAN KOPERASI

      1) I Gusti Ngurah Agung ( Ketua )

      2) I Ketut Wahyudi ( Anggota )

      3) I Putu Lanang Citra Sardi ( Anggota )

      4) I Dewa Gede Budarsana ( Anggota )

 

  1. SEKSI LINGKUNGAN HIDUP

      1) I Wayan Sukirta ( Ketua )

      2) I Dewa Gede Selamet ( Anggota )

      3) I Wayan Sendra ( Anggota ) 

 

 

 

 

 

 

PERBEKEL DESA NEGARI

KECAMATAN BANJARANGKAN KABUPATEN  KLUNGKUNG

 KEPUTUSAN PERBEKEL DESA NEGARI

NOMOR : 23 TAHUN 2019

T E N T A N G

PENETAPAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

NEGARI PERIODA TAHUN 2019 - 2024

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 PERBEKEL  DESA NEGARI

 

Menimbang :

 

 

 

 

 

 

 

 

Mengingat :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Menetapkan

a.    Bahwa untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam bidang pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan melalui peningkatan peran serta masyarakat dalam pemberdayaan, perlu dibentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Negari.

b.   Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Perbekel.

 

1.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

 

 

 

4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

5.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

6.    Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembenttukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2007 Nomor 05);

7.    Peraturan Bupati Klungkung Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2019 Nomor 71);

8.    Peraturan Desa Negari Nomor 06 Tahun 2014 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) Desa Negari Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung Masa Bakti 2014 – 2019

 

 

MEMUTUSKAN

Kesatu        : Keputusan Perbekel Desa Negari  Tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Negari Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung Masa Bakti 2019 - 2024.

 Kedua        : Kepengurusan LPM terdiri dari Ketua , Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahar dan Seksi-seksi, sebagaimana yang tercatum pada Lampiran Keputusan ini

 Ketiga         : Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana pembangunan secara partisifatip.
  1. Melaksanakan, mengendalikan memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisifatip
  2. Menggerakkan dan mengembangkan partisifatip, gotong- royong dan swadaya masyarakat
  3. Menumbuh kembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat
  4. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan
  5. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
  6. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
  7. Penyusunan rencana Pelaksanaan Pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatip
  8. Penumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa partisipasi serta swadaya gotong-royong masyarakat

 Keempat      : Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) bersifat :

  1. Indefenden
  2. Sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan serta bertanggung jawab kepada masyarakat Desa.
  3. Mempunyai hubungan kerja dengan Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa ( BPD ).

 Kelima    : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini   dibebankan Kepada APBDes Desa Negari Tahun Anggaran 2019.

 Keenam     :  Keputusan Perbekel Desa Negari Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan  LPM masa bakti 2014 – 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi

 Ketujuh      : Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan

 Di Tetapkan di      : Desa Negari

Pada Tanggal        : 14 Desember 2019

PERBEKEL DESA NEGARI,

 

 I GUSTI AGUNG NGURAH AGUNG


LAMPIRAN :

KEPUTUSAN PERBEKEL DESA NEGARI NOMOR  23 TAHUN 2019

 PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

(LPM) DESA NEGARI PERIODA TAHUN  2019 – 2024

SUSUNAN KEPENGURUSAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN  MASYARAKAT (LPM) DESA NEGARI PERIODA TAHUN  2019 – 2024

KETUA                                     : I WAYAN PASEK

WAKIL KETUA                          : I GUSTI NGURAH YOGA

SEKRETARIS                           : AGUS WIRAWAN

WAKIL SEKRETARIS               : KADEK VINO HARINATA

BENDAHARA                            : I KADEK WIDARTA

WAKIL BENDAHARA                : I WAYAN SUKADA

SEKSI-SEKSI

 SEKSI AGAMA DAN SOSIAL BUDAYA

    • I WAYAN MURIA,S.PD ( KETUA )
    • I DEWA GEDE SELAMET ( ANGGOTA )
    • I MADE SUDIARTA ( ANGGOTA )

    2. SEKSI KAMTIBMAS, HUKUM  DAN HUMAS

  • I WAYAN GEDE SUKADITA ( KETUA )
  • I WAYAN CANDRA SUTARTA  ( ANGGOTA )
  • I WAYAN SUKIRTA ( ANGOTA )

 3. SEKSI PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

      -  I GUSTI MADE HARI WAHYUNI      ( KETUA )

       - I GUSTI NGURAH SUTIRTA YASA  ( ANGGOTA )

       - I DEWA AGUNG ANGGA PUTRA     ( ANGGOTA )

 4. SEKSI KESEHATAN, KB DAN KEPENDUDUKAN

  • PUTU SUNARYANI ( KETUA )
  • I GUSTI AYU MAYONI ( ANGGOTA )
  • NI PUTU ARYK KUSUMA YANTI ( ANGGOTA ) 
  1. SEKSI PKK DAN PERANAN WANITA
  • NI WAYAN SRI WIJAYANTI           ( KETUA )
  • NI KETUT SERIMBEN ( ANGGOTA )
  • NI WAYAN ASTENI           ( ANGGOTA ) 
  1. SEKSI PEMBANGUNAN EKONOMI DAN KOPERASI
  • I GUSTI NGURAH PUSPA ( KETUA )
  • I NYOMAN GINTIL ( ANGGOTA )
  • I GUSTI NGURAH SUTEJA ( ANGGOTA )
  • I MADE PASEK WISMA ( ANGGOTA ) 
  1. SEKSI LINGKUNGAN HIDUP

      -  I NYOMAN SUWITRA                      ( KETUA )

      -  I WAYAN SENDRA                          ( ANGGOTA )

      -  I GUSTI NGURAH ASTA                 ( ANGGOTA )

    

PERBEKEL DESA NEGARI,

 

 

 

                                                              I GUSTI AGUNG NGURAH AGUNG

 

Unduh Lampiran:
LPM Desa Negari

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

 Peta Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

12 Desember 2019 | 5.396 Kali
Arti Lambang Desa
01 Desember 2019 | 972 Kali
PENYULUH BAHASA BALI
01 Desember 2019 | 701 Kali
BABINSA DESA NEGARI
01 Desember 2019 | 670 Kali
Yowana Gema Santi
29 November 2019 | 1.321 Kali
BHABINKAMTIBMAS DESA NEGARI
28 Oktober 2019 | 673 Kali
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) TRI ARTA GUNA DESA NEGARI
27 Oktober 2019 | 5.437 Kali
LPM
27 Oktober 2019 | 5.437 Kali
LPM
12 Desember 2019 | 5.396 Kali
Arti Lambang Desa
25 Oktober 2019 | 3.953 Kali
Sejarah Desa Negari
07 Agustus 2018 | 3.867 Kali
Profil Wilayah Desa Negari
07 November 2014 | 3.519 Kali
Pemerintahan Desa
27 Oktober 2019 | 3.487 Kali
Karang Taruna
06 Agustus 2018 | 3.457 Kali
Pemerintah Desa
30 April 2014 | 920 Kali
LinMas
23 Juni 2018 | 485 Kali
Badan Usaha Milik Desa
25 Oktober 2019 | 3.953 Kali
Sejarah Desa Negari
29 November 2019 | 1.321 Kali
BHABINKAMTIBMAS DESA NEGARI
06 Agustus 2018 | 3.333 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
23 Juni 2018 | 438 Kali
Kader Desa - Penggerak Prakarsa Desa
23 Juni 2018 | 485 Kali
Penganggaran Pembangunan secara Partisipatif

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:102
    Kemarin:82
    Total Pengunjung:209.502
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.14.91
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar