SELAMAT DATANG DI DESA NEGARI KECAMATAN BANJARANGKAN KABUPATEN KLUNGKUNG PROVINSI BALI

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

06 Agustus 2018  ADMIN DESA NEGARI  3.469 Kali Dibaca 

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA NEGARI, KECAMATAN BANJARANGKAN, KABUPATEN KLUNGKUNG 

NO NAMA JABATAN ALAMAT

1

2

3

4

5

6

7

8

9

I GUSTI NGURAH BAGUS MAHENDRA

I KOMANG BUDIARTHA

I MADE SUARIYANA

NI NENGAH SUARDANI

NI NENGAH SUMARTINI

DEWA GEDE ALIT WIJANA

I WAYAN SANUR

I KETUT DIRA

I WAYAN WARSA

KETUA

SEKRETARIS

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

SARIMERTHA

NEGARI

NEGARI

NEGARI

SARIMERTHA

SARIMERTHA

TEGAL BESAR

TEGAL BESAR

TEGAL BESAR


Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

Back Next

 Peta Wilayah Desa

  Statistik

  Sinergi Program

 Media Sosial

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 325
    Kemarin : 0
    Total Pengunjung : 326
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.164
    Browser : Mozilla 5.0

 Peta Lokasi Kantor


Alamat :
Desa :
Kecamatan :
Kabupaten :
Kodepos :
Telepon :
Email :