Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

06 Agustus 2018 18:33:33  ADMIN DESA NEGARI  3.297 Kali Dibaca 

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA NEGARI, KECAMATAN BANJARANGKAN, KABUPATEN KLUNGKUNG 

NO NAMA JABATAN ALAMAT

1

2

3

4

5

6

7

8

9

I GUSTI NGURAH BAGUS MAHENDRA

I KOMANG BUDIARTHA

I MADE SUARIYANA

NI NENGAH SUARDANI

NI NENGAH SUMARTINI

DEWA GEDE ALIT WIJANA

I WAYAN SANUR

I KETUT DIRA

I WAYAN WARSA

KETUA

SEKRETARIS

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

SARIMERTHA

NEGARI

NEGARI

NEGARI

SARIMERTHA

SARIMERTHA

TEGAL BESAR

TEGAL BESAR

TEGAL BESAR


Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

 Peta Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

12 Desember 2019 | 5.339 Kali
Arti Lambang Desa
01 Desember 2019 | 939 Kali
PENYULUH BAHASA BALI
01 Desember 2019 | 652 Kali
BABINSA DESA NEGARI
01 Desember 2019 | 629 Kali
Yowana Gema Santi
29 November 2019 | 1.283 Kali
BHABINKAMTIBMAS DESA NEGARI
28 Oktober 2019 | 633 Kali
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) TRI ARTA GUNA DESA NEGARI
27 Oktober 2019 | 5.395 Kali
LPM
27 Oktober 2019 | 5.395 Kali
LPM
12 Desember 2019 | 5.339 Kali
Arti Lambang Desa
25 Oktober 2019 | 3.897 Kali
Sejarah Desa Negari
07 Agustus 2018 | 3.801 Kali
Profil Wilayah Desa Negari
07 November 2014 | 3.465 Kali
Pemerintahan Desa
27 Oktober 2019 | 3.451 Kali
Karang Taruna
06 Agustus 2018 | 3.423 Kali
Pemerintah Desa
25 Oktober 2019 | 3.897 Kali
Sejarah Desa Negari
07 November 2014 | 3.465 Kali
Pemerintahan Desa
29 November 2019 | 1.283 Kali
BHABINKAMTIBMAS DESA NEGARI
06 Agustus 2018 | 3.423 Kali
Pemerintah Desa
23 Juni 2018 | 411 Kali
Kepemimpinan Desa
12 Desember 2019 | 5.339 Kali
Arti Lambang Desa
01 Desember 2019 | 652 Kali
BABINSA DESA NEGARI

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:70
    Kemarin:169
    Total Pengunjung:203.624
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.236.100.210
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar