Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

06 Agustus 2018 18:33:33  ADMIN DESA NEGARI  3.343 Kali Dibaca 

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA NEGARI, KECAMATAN BANJARANGKAN, KABUPATEN KLUNGKUNG 

NO NAMA JABATAN ALAMAT

1

2

3

4

5

6

7

8

9

I GUSTI NGURAH BAGUS MAHENDRA

I KOMANG BUDIARTHA

I MADE SUARIYANA

NI NENGAH SUARDANI

NI NENGAH SUMARTINI

DEWA GEDE ALIT WIJANA

I WAYAN SANUR

I KETUT DIRA

I WAYAN WARSA

KETUA

SEKRETARIS

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

SARIMERTHA

NEGARI

NEGARI

NEGARI

SARIMERTHA

SARIMERTHA

TEGAL BESAR

TEGAL BESAR

TEGAL BESAR


Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

 Peta Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

12 Desember 2019 | 5.424 Kali
Arti Lambang Desa
01 Desember 2019 | 981 Kali
PENYULUH BAHASA BALI
01 Desember 2019 | 724 Kali
BABINSA DESA NEGARI
01 Desember 2019 | 683 Kali
Yowana Gema Santi
29 November 2019 | 1.331 Kali
BHABINKAMTIBMAS DESA NEGARI
28 Oktober 2019 | 683 Kali
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) TRI ARTA GUNA DESA NEGARI
27 Oktober 2019 | 5.453 Kali
LPM
27 Oktober 2019 | 5.453 Kali
LPM
12 Desember 2019 | 5.424 Kali
Arti Lambang Desa
25 Oktober 2019 | 3.977 Kali
Sejarah Desa Negari
07 Agustus 2018 | 3.920 Kali
Profil Wilayah Desa Negari
07 November 2014 | 3.565 Kali
Pemerintahan Desa
27 Oktober 2019 | 3.497 Kali
Karang Taruna
06 Agustus 2018 | 3.487 Kali
Pemerintah Desa
23 Juni 2018 | 467 Kali
Membangun Jaringan Sosial dan Kemitraan
23 Juni 2018 | 486 Kali
Regulasi Baru Desa Baru
29 November 2019 | 1.331 Kali
BHABINKAMTIBMAS DESA NEGARI
23 Juni 2018 | 492 Kali
Badan Usaha Milik Desa
23 Juni 2018 | 485 Kali
Rancang Bangun dan Pengelolaan BUMDesa
23 Juni 2018 | 523 Kali
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
06 Agustus 2018 | 3.343 Kali
Badan Permusyawaratan Desa

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:139
    Kemarin:72
    Total Pengunjung:211.884
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.14.86
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar