
Dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa serta guna mendukung pelaksanaan pembangunan desa yang berkelanjutan, Pemerintah Desa Negari telah menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2025.
Penyusunan APBDesa ini dilakukan melalui proses perencanaan yang partisipatif, melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari Musyawarah Dusun (Musdus), Musyawarah Desa (Musdes), hingga pembahasan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam prosesnya, APBDesa Tahun 2025 disusun berdasarkan skala prioritas yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2025, dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.
APBDesa Tahun 2025 mencakup beberapa aspek utama, yaitu:
- Pendapatan Desa yang bersumber dari Dana Desa (DDS), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (PBH), BKK Provinsi (PBP), BKK Kabupaten (PBK), serta sumber pendapatan lainnya yang sah.
- Belanja Desa yang dialokasikan untuk bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
- Pembiayaan Desa yang mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan desa sesuai kebutuhan.
Dengan ditetapkannya APBDesa Tahun 2025, diharapkan pengelolaan keuangan desa dapat berjalan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mempercepat pembangunan desa yang berkelanjutan.