SELAMAT DATANG DI DESA NEGARI KECAMATAN BANJARANGKAN KABUPATEN KLUNGKUNG PROVINSI BALI

Artikel

Mediasi Penyelesaian Sengketa Tanah di Desa Negari Berlangsung di Kantor Desa

15 Juli 2025  ADMIN DESA NEGARI  173 Kali Dibaca  Berita Desa

Desa Negari, 15 Juli 2025 — Pemerintah Desa Negari melalui Tim Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) telah melaksanakan proses mediasi penyelesaian sengketa tanah yang melibatkan dua warga Dusun Sarimertha, yakni I Made Rasta (Pihak I) dan Pande Made Wiradana (Pihak II). Mediasi berlangsung di Kantor Desa Negari dengan tujuan untuk mencapai penyelesaian secara kekeluargaan dan menghindari konflik berkepanjangan.

 

Kronologi Singkat Sengketa

Sengketa ini bermula dari klaim Pihak I yang menyatakan bahwa tanah yang dimiliki oleh Pihak II merupakan bagian dari warisan keluarga pihak I melalui garis keturunan perempuan. Pihak I juga mengaitkan klaim tersebut dengan adanya beban menghaturkan banten ke sanggah (tempat suci keluarga) sejak tahun 1976 yang diduga diterima oleh pihak II.

Sementara itu, Pihak II menegaskan bahwa tanah tersebut adalah warisan dari orang tua mereka, dan sudah bersertifikat Hak Milik atas nama I Regeg sejak tahun 1985. Pihak II tidak mengakui adanya keterikatan kewajiban adat terhadap sanggah milik pihak I, karena tidak memiliki hubungan garis keturunan laki-laki secara langsung.

 

Proses dan Hasil Mediasi

Tim Kadarkum Desa Negari memfasilitasi proses mediasi dengan memberikan ruang bagi kedua belah pihak menyampaikan pandangan masing-masing. Setelah melalui dialog yang cukup panjang, diperoleh kesimpulan sebagai berikut:

1. Pihak I mengakui bahwa klaim yang disampaikan tidak didukung bukti hukum yang kuat, sehingga tidak dapat mengajukan gugatan secara legal. Pihak I menyatakan akan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

2. Pihak II tidak menyetujui permintaan pihak I untuk melakukan prosesi sumpah cor (sumpah adat).

3. Tim Mediasi memutuskan bahwa mediasi secara kedinasan telah dianggap selesai karena tidak ada dasar hukum kuat yang mendukung klaim Pihak I. Sertifikat Hak Milik menjadi dasar kuat kepemilikan atas tanah tersebut.

 

Rekomendasi dan Harapan

Sebagai tindak lanjut, Tim Kadarkum merekomendasikan agar kedua pihak melakukan mediasi lanjutan secara internal dalam lingkup keluarga besar masing-masing. Desa Adat Sarimertha diharapkan turut memantau serta memfasilitasi upaya penyelesaian secara adat.

Perbekel Desa Negari, I Gusti Ngurah Bagus Mahendra, menyampaikan terima kasih atas partisipasi semua pihak dalam menjaga ketertiban dan menyelesaikan sengketa dengan kepala dingin. Ia juga berharap agar semangat musyawarah mufakat tetap dijunjung tinggi dalam menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

Back Next

 Peta Wilayah Desa

  Statistik

  Sinergi Program

 Media Sosial

 Arsip Artikel

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 229
    Kemarin : 0
    Total Pengunjung : 230
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.164
    Browser : Mozilla 5.0

 Peta Lokasi Kantor


Alamat :
Desa :
Kecamatan :
Kabupaten :
Kodepos :
Telepon :
Email :