
Pemerintah Desa Negari melaksanakan sosialisasi dengan masif sesuai dengan Instruksi Gubernur Bali Nomor 8324 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Pengelolaan sampah berbasis sumber adalah pendekatan pengelolaan sampah yang dimulai dari titik asal timbulnya sampah, seperti rumah tangga, sekolah, perkantoran, dan tempat usaha. Tujuannya adalah untuk mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) melalui pemilahan, pengurangan, dan pemanfaatan ulang sampah sejak dari sumbernya.