STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
LAYANAN PEMERINTAH DESA NEGARI
PEMERINTAH DESA NEGARI
KECAMATAN BANJARANGKAN
KABUPATEN KLUNGKUNG – BALI
A. TUJUAN
Memberikan pedoman dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat Desa Negari agar pelayanan dapat dilaksanakan secara tertib, cepat, mudah, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. RUANG LINGKUP
SOP ini mengatur pelaksanaan pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Desa Negari kepada masyarakat, meliputi:
-
Pelayanan administrasi kependudukan;
-
Pelayanan administrasi umum;
-
Pelayanan surat-menyurat dan surat keterangan;
-
Pelayanan sosial dan kemasyarakatan;
-
Pelayanan administrasi lainnya sesuai kewenangan Pemerintah Desa;
-
Pelayanan pengaduan dan penyampaian aspirasi masyarakat.
C. DASAR HUKUM
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya;
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan administrasi pemerintahan desa;
-
Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat desa;
-
Peraturan Desa dan ketentuan lain yang berlaku di Desa Negari.
D. WAKTU DAN TEMPAT PELAYANAN
Hari: Senin – Jumat
Jam: 08.00 – 14.00 WITA
Tempat: Kantor Desa Negari
Alamat: Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Bali
Pelayanan dapat menyesuaikan dengan hari libur nasional, hari raya, dan ketentuan jam kerja Pemerintah Desa.
E. PETUGAS PELAYANAN
Pelayanan masyarakat dilaksanakan oleh:
-
Perbekel Desa Negari;
-
Sekretaris Desa;
-
Kepala Urusan (Kaur) sesuai bidang tugas;
-
Kepala Seksi (Kasi) sesuai bidang tugas;
-
Kepala Dusun/Kelian Banjar Dinas sesuai kewenangan;
-
Perangkat Desa lainnya sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Catatan:
Pelayanan dilaksanakan oleh petugas sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang tepat dan bertanggung jawab.
F. SOP PELAYANAN ADMINISTRASI DESA
1. PERSYARATAN UMUM
Pemohon wajib:
-
Membawa KTP-el dan/atau Kartu Keluarga (KK);
-
Membawa dokumen pendukung sesuai jenis pelayanan yang dimohonkan;
-
Membawa Materai Rp10.000 untuk Permohonan Suket Usaha, Tempat Usaha, dan Tidak Mampu;
-
Mengisi formulir permohonan pelayanan;
-
Menyampaikan data dan informasi yang benar, lengkap, serta dapat dipertanggungjawabkan.
2. PROSEDUR PELAYANAN
-
Pemohon datang ke Kantor Desa Negari atau mengakses layanan yang tersedia;
-
Pemohon menyampaikan maksud dan tujuan pelayanan kepada petugas;
-
Petugas memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan;
-
Apabila berkas belum lengkap, pemohon diberikan informasi mengenai dokumen yang harus dilengkapi;
-
Apabila berkas telah lengkap, permohonan diproses oleh petugas sesuai jenis layanan;
-
Dokumen pelayanan diverifikasi dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
-
Dokumen hasil pelayanan diserahkan kepada pemohon;
-
Pemohon menerima dan memeriksa dokumen hasil pelayanan.
3. WAKTU PENYELESAIAN
-
Pelayanan administrasi dan surat keterangan yang persyaratannya lengkap diselesaikan sesuai standar waktu pelayanan;
-
Pelayanan surat keterangan tertentu dapat diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja, sepanjang persyaratan lengkap dan pejabat yang berwenang berada di tempat;
-
Pelayanan yang memerlukan proses atau verifikasi dari instansi lain menyesuaikan dengan ketentuan dan waktu penyelesaian instansi terkait.
4. BIAYA PELAYANAN
SELURUH PELAYANAN ADMINISTRASI PEMERINTAH DESA NEGARI TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS).
Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas pelayanan.
Apabila terdapat dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Pemerintah Desa Negari.
G. SOP PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, kritik, saran, atau aspirasi melalui:
-
Penyampaian secara langsung kepada petugas pelayanan;
-
Penyampaian secara tertulis kepada Pemerintah Desa Negari;
-
Media pengaduan atau kanal komunikasi resmi Pemerintah Desa Negari yang tersedia.
Prosedur penanganan pengaduan:
-
Masyarakat menyampaikan pengaduan atau aspirasi;
-
Petugas menerima dan mencatat pengaduan;
-
Pengaduan diverifikasi dan diteruskan kepada pejabat/perangkat desa yang berwenang;
-
Pemerintah Desa melakukan klarifikasi dan tindak lanjut;
-
Hasil penanganan disampaikan kepada masyarakat/pengadu sesuai dengan jenis dan substansi pengaduan.
H. HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
HAK MASYARAKAT
Masyarakat berhak:
-
Mendapatkan pelayanan yang adil, ramah, dan tidak diskriminatif;
-
Mendapatkan informasi yang jelas mengenai persyaratan dan prosedur pelayanan;
-
Mendapatkan kepastian waktu penyelesaian pelayanan;
-
Mendapatkan pelayanan tanpa pungutan biaya yang tidak sesuai ketentuan;
-
Menyampaikan kritik, saran, pengaduan, dan aspirasi;
-
Mendapatkan informasi mengenai tindak lanjut pengaduan sesuai ketentuan.
KEWAJIBAN MASYARAKAT
Masyarakat wajib:
-
Mematuhi prosedur dan persyaratan pelayanan;
-
Membawa dokumen persyaratan yang diperlukan;
-
Memberikan data dan informasi yang benar;
-
Menjaga ketertiban dan keamanan selama proses pelayanan;
-
Bersikap sopan dan menghormati petugas serta pengguna layanan lainnya;
-
Tidak memberikan imbalan atau gratifikasi kepada petugas pelayanan.
I. PENUTUP
SOP Layanan Pemerintah Desa Negari ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat Desa Negari dan masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan publik di tingkat desa.
Dengan adanya SOP ini diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Pemerintah Desa Negari berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat Desa Negari.
DESA NEGARI
MELAYANI DENGAN SEPENUH HATI, CEPAT, MUDAH, TRANSPARAN, DAN GRATIS.