Pemerintah Kabupaten Klungkung memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui Program Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Klungkung Nomor 24 Tahun 2026.
Program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran PBB-P2 sekaligus memperoleh pembebasan atas tunggakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Program
Untuk dapat mengikuti program pembebasan PBB-P2, masyarakat wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Melunasi pokok PBB-P2 Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2026.
Melunasi denda keterlambatan PBB-P2 Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2025.
Setelah kedua persyaratan tersebut dipenuhi, tunggakan pokok dan denda PBB-P2 Tahun 2021 dan tahun-tahun sebelumnya dapat diberikan pembebasan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Klungkung Nomor 24 Tahun 2026.
Jangan Lewatkan Kesempatan
Program pembebasan PBB-P2 Tahun 2026 ini berlaku sampai dengan 30 September 2026. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan segera melakukan pengecekan dan pelunasan kewajiban PBB-P2.
Mari bersama-sama meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak daerah sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan Kabupaten Klungkung.
Batas waktu program: 30 September 2026
Segera manfaatkan program pembebasan PBB-P2 sebelum masa berlaku berakhir!
Bersama Membangun Desa, untuk Klungkung yang Maju dan Sejahtera.