
Sehubungan dengan telah habisnya alokasi Anggaran Induk Tahun 2025 untuk program Pemberian Penghargaan Pencatatan Kematian, bersama ini kami sampaikan bahwa pencairan penghargaan bagi ahli waris untuk sementara waktu belum dapat diproses hingga tersedianya alokasi tambahan melalui Anggaran Perubahan Tahun 2025, yang direncanakan akan ditetapkan pada akhir bulan Juli 2025.
Namun demikian, pengajuan permohonan oleh ahli waris tetap dapat dilakukan seperti biasa melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Seluruh berkas permohonan yang masuk akan didata dan diproses sesuai ketentuan untuk selanjutnya dicairkan setelah anggaran perubahan tersedia.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian. Atas pengertian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.