
Senin (30/9), Telah dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, Pembahasan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan DU-RKP desa Tahun Anggaran 2026. RKPDesa 2025 disusun sebagai pedoman pembangunan desa yang mengutamakan kebutuhan prioritas masyarakat. Pengembangan infrastruktur desa (jalan, irigasi, fasilitas publik), Peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, Pemberdayaan ekonomi desa melalui pelatihan usaha mikro dan bantuan modal. Penyusunan anggaran dilakukan secara transparan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Menyepakati rencana kegiatan dan jadwal pelaksanaan sesuai dengan prioritas yang telah ditentukan.
